Cabut Pasal Hukuman Kebiri pada Pelaku Kejahatan Seksual
26 Agustus 2019 08:40Diperbarui: 26 Agustus 2019 09:464890
Presiden Joko Widodo pada tahun 2016 mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak. Di dalamnya mengatur mengenai pemberian hukuman kebiri kimiawi terhadap pelaku pelecehan/kejahatan seksual.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.