Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Cabut Pasal Hukuman Kebiri pada Pelaku Kejahatan Seksual

26 Agustus 2019   08:40 Diperbarui: 26 Agustus 2019   09:46 489 0
Presiden Joko Widodo pada tahun 2016 mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak. Di dalamnya mengatur mengenai pemberian hukuman kebiri kimiawi terhadap pelaku pelecehan/kejahatan seksual.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun