Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Trauma BW Jadi Kuasa Hukum di MK

22 Juni 2019   09:57 Diperbarui: 23 Juni 2019   06:40 527 1
Bambang saat itu segera digiring ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.Polri menjerat BW dengan Pasal 242 jo pasal 55 KUHP yaitu menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan yaitu sidang MK. Dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.

Diyakini polisi BW telah menggiring opini terkait transaksi uang dalam kampanye pilkada melalui seorang saksi bernama Ratna Mutiara saat bersengketa di MK.

Kasus ini memang tak terkait posisi BW yang pada 2014 lalu menjabat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun penangkapan terhadap BW ini berpangkal pada bola panas Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menetapkan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri menggantikan Sutarman pada 10 Januari 2015.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun