Dalam pendekatan yang dilakukan oleh Kelsen yang disebut
The Pure of Law mendapatkan tempat tersendiri karena berbeda dengan dua kutub pendekatan yang berbeda antara mahzab hukum alam dengan positivisme empiris. Beberapa ahli menyebut pemikiran kelsen sebagai "Jalan Tengah" dari dua aliran hukum yang telah ada sebelumnya.
KEMBALI KE ARTIKEL