"Duet Gus Irfan dan Dahnil Anzar Simanjuntak diyakini mampu menghadirkan layanan haji yang lebih baik. Keduanya memiliki integritas, kapasitas, serta pemahaman mendalam terhadap ibadah haji," ujar KH Chriswanto.
Menurutnya, perubahan nomenklatur memperkuat posisi kelembagaan, anggaran, dan koordinasi lintas lembaga maupun antarnegara. Hal ini diharapkan mempercepat birokrasi, meningkatkan pelayanan, mengoptimalkan pengelolaan dana, hingga melindungi jamaah dari praktik merugikan.
Sekum DPP LDII Dody Taufik Wijaya menambahkan, pihaknya mengajukan 10 poin perbaikan, antara lain: percepatan antrean melalui tambahan kuota, transparansi pembagian kuota, akuntabilitas pengelolaan dana, prioritas jamaah rentan, digitalisasi layanan, pengetatan izin dan sanksi, standar pelayanan minimum, mekanisme hukum sederhana, perlindungan asuransi syariah, serta manasik modern berbasis digital.
LDII berharap Kementerian Haji dan Umrah di bawah kepemimpinan Gus Irfan dan Dahnil dapat mewujudkan ibadah haji yang aman, nyaman, transparan, dan berkesan.