Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Melihat Sabu Bernilai 13,8 Miliar Rupiah

10 Januari 2021   19:02 Diperbarui: 10 Januari 2021   19:07 173 2


Pernah melihat langsung narkotika jenis sabu bernilai 13,8 miliar Rupiah? Jumat sore, (8/1/2021), saya ikut menyaksikan jajaran Polres Cilegon mengungkap hasil penangkapan barang haram itu. Seluruhnya, ada 13,8 kilogram sabu yang terbagi menjadi beberapa paket siap edar.

Turut dihadirkan juga dua tersangkanya yaitu ZE tahun, warga Kabupaten Tanah Datar, dan AP 34 tahun, warga Kabupaten Bengkalis. Mengenakan kaos tahanan berwarna orange, tangan mereka sudah bergelang borgol.

Seorang kawanan dari keduanya, yakni MS 34 tahun, warga Kabupaten Tanah Datar sudah meregang nyawa. Dia ditembak oleh polisi karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

Dikatakan Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, sabu tersebut diamankan di wilayah Merak, Banten. Diduga masuk dari Sumatera menggunakan jasa angkutan darat. Untuk mengelabui polisi, sabu asal Sumatera Barat tersebut dimasukan ke dalam peti yang juga diisi buah alpukat.

"Modus tindak pidana ini mengirimkan paket melalui bus. Sampai sini ada yang mengambil. Tim kita sudah menunggu pemiliknya, sehingga saya perintahkan untuk melakukan pengejaran," ujar Sigit.

Penggagalan pengiriman sabu seberat 13,8 kilogram itu disebut bisa menyelamatkan hampir separuh masyarakat Kota Cilegon, terutama generasi muda.

"Informasi di pasar gelap, sabu perkilo nilainya mencapai 1 miliar. Jadi ini seluruhnya bernilai 13,8 miliar. Kalau itu lolos dan sampai tersebar, kita tidak tahu akan jadi apa generasi muda 10 tahun ke depan," ungkap Sigit.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun