Pengangkutan dilaut tidak bisa dihadarkan dengan persoalan yang sering terjadi yaitu kerusakan barang milik penumpang yang berakibat timbulnya kerugian yang dialaminya penumpang yang diakibatkan oleh kelalaian pihak pengangkut dan juga berkaitan dengan keselamatan dan keamanan penumpang, persoalan ini membutuhkan pengaturan secara yuridis.
KEMBALI KE ARTIKEL