Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Fenomena Pernikahan Dini

12 Mei 2024   08:45 Diperbarui: 12 Mei 2024   08:46 119 0
Pernikahan adalah sebuah ikatan yang menggabungkan dua buah kepala menjadi satu, yang di lakukan oleh perempuan dan laki-laki yang diakui secara sah oleh masyarakat, agama, pemerintah dan berdasarkan pada ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan peraturan yang ada yang tertera pada Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan "perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorangpria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentukkeluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun