Transportasi atau kendaraan adalah sesuatu yang penting bagi kelancaran aktivitas manusia. Menurut Undang-Undang, kendaraan dalam pasal 1 angka 7 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan dibagi menjadi dua, yaitu kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. Manusia sangat membutuhkan transportasi karena kian meningkatnya aktivitas mereka dari waktu ke waktu.
KEMBALI KE ARTIKEL