Mutualisme atau Komensalisme, Asli atau Palsu? Hak Merk Diabaikan!
16 Desember 2016 18:31Diperbarui: 16 Desember 2016 20:344980
Seperti yang diketahui bahwa hak Merk adalah merupakan hak kekayaan intelektual manusia atas ide-ide nya yang harus dilindungi. Undang-Undang Hak Merk telah jelas ditulis dalam Dalam Undang-undang Merek pada Pasal 1 dijelaskan bahwasanya Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa..
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.