Pemerintah telah mengeluarkan peraturan untuk melarang masyarakat yang hendak melaksanakan mudik lebaran pada tahun 2021. Kebijakan ini didukung dengan pengendalian transportasi sistem larangan pengoperasian sarana transportasi bagi semua moda transportasi, yakni moda darat, udara, laut hingga perkeretaapian yang akan berlangsung pada 6-17 Mei 2021.
KEMBALI KE ARTIKEL