10 Juni 2023 06:00Diperbarui: 10 Juni 2023 07:031270
Sebagai bagian masyarakat yang tinggal di daerah kepulauan, penulis merasa sedih dengan keputusan Presiden Jokowi, meneken  PP No. 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. PP ini sebenarnya juga menuai kritik dari berbagai pihak. PP ini kembali membolehkan ekspor pasir yang sudah 20 tahun dihentikan melalui Keppres No 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.