Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Selesai Jalani Pidana Pokok, Narapidana Jalani Pidana Pengganti Denda

22 Desember 2023   21:47 Diperbarui: 22 Desember 2023   22:15 38 0
Magelang, INFO_PAS - Lapas Magelang melakukan fasilitasi bagi Narapidana yang tidak dapat membayar pidana denda dan/atau uang pengganti dengan pidana subsider. Proses fasilitasi ini dilakukan dibawah bimbingan dan pengawasan Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik). (Kamis, 21/12)
.
Pidana Subsider merupakan pidana pengganti apabila pidana pokok atau dalam kata lain Pidana Primer tidak dilaksanakan. Dalam hal ini, Pidana Primer yang dapat digantikan dengan Pidana Subsider berupa kurungan atau penjara adalah denda dan uang pengganti."Seringkali, para Narapidana tidak dapat membayarkan denda dan/atau uang pengganti sesuai putusan pengadilan. Maka alternatif yang dapat dijalankan adalah para Narapidana harus melaksanakan pidana pengganti denda dan/atau uang pengganti tersebut." Ujar Waskito selaku Kasi Binadik
.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun