Di Indonesia, Kesadaran masyarakat terhadap sampah juga masih rendah ditambah metode pengelolaan sampah di Indonesia juga belum ramah lingkungan. Beberapa TPA yang ada di Indonesia menggunakan metode dumping dan landfill yang dinilai tidak ramah lingkungan dan berpotensi mencemari air, tanah dan udara.
Berdasarkan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sampah yang berhasil dikelola pada tahun 2021 sebanyak 64,43%, sedangkan 35,57 % lainnya tidak terkelola dan menurut laman egsa geo UGM, TPA menjadi salah satu tempat yang paling berpotensi menyumbangkan emisi gas rumah kaca seperti metana, CO2 dan N2O.