Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Tidak Mungkin AirAsia QZ 8501 Berani Terbang Hari Minggu Tanpa Mengantongi Izin Terbang

4 Januari 2015   11:47 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:51 553 0

Sumber Gambar: ibtimes.com

Sebelum ATC memberikan (approval) persetujuan terbang, setiap pilot pasti akan mengisi flight plan (rencana penerbangan). Dalam dokumen tersebut, pilot akan mengisikan detail flight plan (FPL) yang terdiri dari :

1.Aircraft Identification (identitas pesawat) yang berisi nomor penerbangan atau nomor ekor;

2.Flight Rules yang digunakan, apakah IFR (Instrument Flight Rules) atau VFR (Visual Flight Rules);

3.Type of flight yang akan diterbangkan apakah penerbangan berjadwal (S) atau penerbangan tak berjadwal (N);

4.Tipe pesawat (contoh A320);

5.Jenis efek turbulensi yang dihasilkan pada saat take off (lepas landas), contoh: M (medium, untuk pesawat dengan MTOW/ Maximum Take-off Weight antara 7.000 – 136.000 kgs) untuk tipe pesawat Airbus A320. Mengenai MTOW dapat dibaca pada artikel saya sebelumnya “Mengapa Malaysia Airlines MH370 Bisa Menghilang pada Fase Terbang Paling Aman?”;

6.Jenis peralatan navigasi dan transponder yang digunakan;

7.Departure aerodrome (bandara keberangkatan) dan waktu keberangkatannya;

8.Cruising speed (kecepatan jelajah);

9.Level / Cruising Altitude (ketinggian terbang jelajah yang direncanakan), misalnya FL 380 (berarti akan terbang pada ketinggian 38.000 kaki);

10.Route (rute) yang akan dilalui termasuk pula persimpangan, navaids, atau direct/langsung (apabila dalam flight plan menggunakan IFR, maka pilot harus mengisi pula waypoint and airways);

11.Destination aerodrome (bandara tujuan) dan waktunya kedatangannya;

12.Alternate aerodrome (bandara alternatif) terdekat yang akan dituju apabila bandara tujuan tidak dapat tidak dapat digunakan untuk mendarat;

13.Informasi tambahan yaitu, endurance yang berisi berapa lama pesawat bisa terbang berdasarkan kapasitas bahan bakar, dan person on board yang berisi jumlah orang (penumpang dan awak) yang ada di pesawat;

14.Nama pilot yang menerbangkan;

15.Warna pesawat;

16.Nama maskapai, dan

17.Pilot rating.

Flight Plan (FPL) yang telah diisi kemudian diserahkan kepada Air Traffic Service (ATS) oleh Flight Operation Officer (FOO) di briefing office bandara 1 hari sebelum jadwal keberangkatan atau paling lambat 1 jam sebelum jadwal keberangkatan. Untuk penerbangan berjadwal seperti AirAsia yang berjadwal resmi terbang hari 1,2,4,6 (Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu), flight plan bahkan bisa diserahkan secara mingguan atau bulanan (repetitive flight plan). Namun, dalam dokumen repetitive flight plan beberapa isian seperti nama pilot yang menerbangkan dan person on board akan disesuaikan kemudian. Flight plan juga memiliki batas waktu. Apabila ada penundaan lebih dari 30 menit dari Estimated Time of Departure (ETD), maka flight plan harus diperbaharui.

Setelah flight plan diserahkan, maka Briefing Officer (BO) ATS akan memproses flight plan tersebut. Selanjutnya flight plan akan diserahkan kepada unit-unit ATC bandara keberangkatan, yaitu ADC (Aerodrome Control Tower), APP (Aprroach Control Office), ACC (Area Control Center), unit ATS yaitu FIR (Flight Information Region), dan ATS bandara tujuan, serta ATS bandara alternatif. ATC kemudian memproses flight plan tersebut lebih lanjut, mengkoordinasikan dengan setiap ATS  sampai bandara tujuan. Setelah semua dinyatakan clear, pilot akan mendapatkan persetujuan terbang dari ATC (berupa ATC clearance). Kemudian barulah pilot dapat menerbangkan pesawatnya. Sehingga apabila dilihat dari flight plan-nya, penerbangan QZ 8501 pada hari Minggu tersebut telah mendapatkan izin dari ATC.

Dalam kasus AirAsia QZ 8501, penerbangan yang jatuh tersebut terjadi pada hari Minggu (hari 7), sedangkan izin resminya adalah hari 1,2,4,6. Sehingga dari data tersebut diketahui bahwa QZ 8501 terbang di luar jadwal resminya.

Sesuai dengan SK Dirjen Hubud No. SKEP/2759/XII/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Persetujuan Terbang (Flight Approval) dijelaskan bahwa maskapai dapat meminta izin perubahan atau penambahan jadwal terbang dengan alasan tertentu. Permohonan izin ini disampaikan kepada Kepala Dirjen Angkutan Udara paling lambat 3 x 24 jam sebelum jadwal penerbangan yang diminta. Seperti diketahui, QZ 8501 terbang dalam musim libur menjelang tahun baru di mana biasanya terjadi lonjakan permintaan angkutan udara. Yang perlu dipastikan adalah apakah QZ 8501 yang terbang pada hari Minggu (di luar jadwal) tersebut memang melanggar izin ataukah penerbangan pada hari itu merupakan penerbangan ekstra (tambahan) mengingat saat ini adalah musim libur akhir tahun? Ataukah memang pihak Manajemen AirAsia telah mengajukan perubahan jadwal itu kepada Dirjen Perhubungan Udara? Apabila memang pihak manajemen AirAsia telah mengajukan perubahan jadwal tersebut secara resmi, lalu mengapa jadwal penerbangan pada hari Minggu tersebut tidak terdaftar?

Dalam peraturan penerbangan, pelanggaran izin terbang adalah kesalahan sangat serius yang dapat mengakibatkan sanksi pencabutan rute atau bahkan pencabutan izin operasional sebuah maskapai. Pihak manajemen AirAsia pasti sudah mengetahui resiko serius akibat pelanggaran izin terbang tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun