24 Desember 2019 09:24Diperbarui: 27 Desember 2019 13:462510
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan revisi terkait bea masuk barang kiriman dari luar negeri. Saat ini, setiap barang impor dengan nilai di atas US$ 3, akan dikenakan bea masuk impor.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.