Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Peran dan Kedudukan Pembimbing Kemasyarakatan dalam Restorative Justice

6 Desember 2022   18:43 Diperbarui: 6 Desember 2022   18:53 415 0
Sebelum kita bicara tentang Restorative Justice (Keadilan Restorative). Alangkah baiknya kita mengetahui dahulu tentang pengertian Sistem Hukum. Sistem Hukum menurut Menurut Bellefroid, "Pengertian Sistem Hukum ialah rangkaian kesatuan peraturan-peraturan hukum yang disusun secara tertib menurut asas-asasnya". Dan Pengertian Sistem Hukum Menurut pendapat Subekti merupakan suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan dimana terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusunan menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran tersebut untuk mencapai suatu tujuan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun