Sebelum kita bicara tentang Restorative Justice (Keadilan Restorative). Alangkah baiknya kita mengetahui dahulu tentang pengertian Sistem Hukum. Sistem Hukum menurut Menurut Bellefroid, "Pengertian Sistem Hukum ialah rangkaian kesatuan peraturan-peraturan hukum yang disusun secara tertib menurut asas-asasnya". Dan Pengertian Sistem Hukum Menurut pendapat Subekti merupakan suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan dimana terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusunan menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran tersebut untuk mencapai suatu tujuan.
KEMBALI KE ARTIKEL