Desentralisasi dan Otonomi Daerah: Peningkatan Efisiensi Pelayanan Publik dan Partisipasi Masyarakat
3 Mei 2024 16:47Diperbarui: 3 Mei 2024 16:49361
Desentralisasi adalah proses di mana pemerintah pusat menyerahkan sebagian wewenang, tanggung jawab, dan sumber daya kepada pemerintah daerah untuk mengurus dan mengelola kepentingan masyarakat setempat. Di Indonesia, desentralisasi dimulai setelah jatuhnya rezim otoriter pada tahun 1998. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi dasar hukum bagi desentralisasi di Indonesia. Konsep ini juga mencakup otonomi daerah, di mana daerah memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.