Bakir Pasaman Sebaiknya Mundur dari Dirut PKT Terkait Putusan PTUN Samarinda Yang Membatalkan Seluruh Perijinan Pabrik Pabrik Kimia NPK Kluster
10 Oktober 2017 23:22Diperbarui: 11 Oktober 2017 00:3550850
Keputusan Majelis Hakim PTUN Samarinda ini jelas, dan dapat diartikan bahwa rencana pembangunan pabrik pabrik kimia NPK Kluster tidak dapat dilanjutkan sesuai dengan rencana yang dicanangkan PT. Pupuk Kaltim (PKT) yang terdapat pada  Perjanjian Pokok (HOA)  No. 913'J  ISP-STG/2013, yang ditandatangani oleh PT. Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dengan  Jordan Phosphate Mines Company (JPMC)  pada tanggal 17 juli 2013, yang anatara lain  mensyaratkan pabrik NPK Kluster akan dibangun di lokasi industri PKT.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.