Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Bakir Pasaman Sebaiknya Mundur dari Dirut PKT Terkait Putusan PTUN Samarinda Yang Membatalkan Seluruh Perijinan Pabrik Pabrik Kimia NPK Kluster

10 Oktober 2017   23:22 Diperbarui: 11 Oktober 2017   00:35 5085 0
Keputusan Majelis Hakim PTUN Samarinda ini jelas, dan dapat diartikan bahwa rencana pembangunan pabrik pabrik kimia NPK Kluster tidak dapat dilanjutkan sesuai dengan rencana yang dicanangkan PT. Pupuk Kaltim (PKT) yang terdapat pada  Perjanjian Pokok (HOA)  No. 913'J  ISP-STG/2013, yang ditandatangani oleh PT. Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dengan  Jordan Phosphate Mines Company (JPMC)  pada tanggal 17 juli 2013, yang anatara lain  mensyaratkan pabrik NPK Kluster akan dibangun di lokasi industri PKT.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun