Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pembahasan KUHP, Dosen: Dr. Geofakta Razali

9 Desember 2022   16:38 Diperbarui: 9 Desember 2022   16:43 127 0
Dalam webinar yang telah saya tonton berjudul "dukung KUHP buatan indonesia"di sini saya mmendengarkan bahwa sekarang di new social media itu telah adanya hukum baru di mana setiap hal yang dilakukan di social media itu akan menimbulkan reaction to opesite yang dimana kasang reaksi itu nerupakan reaksi yang sangat reaksi berlebihan bahwa hal yang kita bicarakan di social media, dan pendapat saya sendiri ingin memberikan analisa diri saya sendiri mengenai overreact yang telah di bicarakan dalam pembinar itu. Saya sendiri selalu melihat bahwa di social media sekarang masih ada saja orang yang selalu overreact  dengan hal yang di lakukan di social media. Mungkin saya berpendspst bahwa seharusnya banyaknya content creator di social media ini harus bisa untuk membataskan diri dalam mengeluakan content mereka agar tidak terjadi namanya overreact,dan juga bagi orang yang melakukan overreact dalam beberapa content, harus bisa untuk tidak berlebihan dalam menerimanya karena pendapat saya sendiri ini juga bisa menghancurkan profile individu kedua belah pihak. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun