Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Mahalnya Biaya Transportasi di Indonesia

9 September 2013   09:47 Diperbarui: 24 Juni 2015   08:09 702 0

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur standar pelayanan minimal angkutan umum yang meliputi: keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan. Namun fakta-fakta empiris menunjukkan transportasi publik di Indonesia masih belum mampu memenuhi 6 aspek standar pelayanan minimal tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun