UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur standar pelayanan minimal angkutan umum yang meliputi: keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan. Namun fakta-fakta empiris menunjukkan transportasi publik di Indonesia masih belum mampu memenuhi 6 aspek standar pelayanan minimal tersebut.