Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Pembatalan SKB 3 Menteri oleh Mahkamah Agung (MA)

23 Mei 2021   21:26 Diperbarui: 23 Mei 2021   21:46 121 1
Surat Keputusan Bersama, atau juga bisa di sebut SKB 3 Menteri yang membahas tentang penggunaan seragam dan atribut sekolah bagi peserta didik dan tenaga pendidik di lingkungan sekolah ini telah di terbitkan belum lama ini, yaitu pada tanggal 3 Februari 2021. SKB 3 menteri itu dikeluarkan dan di tanda tangani oleh 3 kementrian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang di ketuai oleh Nadiem Anwar Makarim, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di ketuai oleh Tito Karnavian, dan Kementerian Agama (Kemenag) yang di ketuai oleh Yaqut Cholil Qoumas. Dikutip dari laman web Kemendikbud, SKB 3 Menteri tersebut dikeluarkan dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021 dan Nomor 219 Tahun 2021, dimana pada SK tersebut, terdapat enam keputusan utama tentang tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang mana hal ini ini di selenggarakan pemerintah daerah untuk jenjang pendidikan sekolah dasar dan menengah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun