Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Standing Position Pancasila dalam Kehidupan Bernegara

22 September 2016   15:26 Diperbarui: 27 Desember 2016   17:41 28 0
Kita sama-sama tau dan mengerti dasar negara kita adalah Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara yang mendasari terselengaranya kehidupan bernegara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tertulis jelas dalam pembukaan UUD '45 alinea ke empat. "...disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada, Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun