Seperti diketahui, MA Warga Ciracas, Jakarta timur, ditangkap penyidik Bareskrim Polri karena diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui akun Facebook. MA dikenakan UU pornografi, pencemaran nama baik dan UU ITE.
Mengingat status MA seperti itu, ada yang ingin diketahui publik, apakah seseorang/kelompok yang memberi bantuan materi kepada MA bisa disebut melanggar hukum?
Sebelummenjawab hal ini, ada ilustrasi menarik.
Diceritakan, si A dab si B adalah dua remaja putri yangtelah berteman lebih 5 tahun. Suatu ketika, si B dihamili pacarnya yang tidak bertanggung jawab. Si B galau. Dalam kegalauannya, iamemutuskan untuk aborsi. Si B lalu minta teman A untuk mengantar ke dokter. Namun, si A ternyata menolak mengantarnya.
Sikap si A, oleh para pakar hukum dibenarkan. Karena, andai si A mau mengantarkan temannya untuk melakukan aborsi, si A dapat disangka sebagai “membantu”melakukan tindak pidana. (maaf, saya tidak hafal pasalnya. Jika penasaran ingin tahu pasal KUHP berapa yang dilanggar. Silakan coba saja)
Tapi, bagi publik akan semakin galau. Andai si B yang telah melakukan aborsi, kemudian minta tolong si A agar diperbolehkan menginap di rumahnya 1-3 hari, agar kondisi fisik dan mental si B kuat kembali. Apakah, tindakan si A yang membantu si B agar menginap di rumahnya dapat disebut melanggar hukum?
Moral inilah yang ingin saya sampaikan dengan analogi kasus bantuan Nanik S Deyang terhadap MA. Adakah pembaca atau pakar hukum bisa menjelaskan, agar rakyat dapat hidup nyaman dengan menjunjung tinggi moralnya?
Mudah-mudahan, dengan bantuan admin kompasianapublik dapattercerahkan. Terima kasih.***