Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Analisis Yuridis Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan Atas Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia

25 April 2024   19:15 Diperbarui: 25 April 2024   19:19 42 0
Dalam perkembangannya kejahatan yang ada dalam masyarakat sudah sering terjadi pada lingkungan masyarakat sosial. Sama halnya dengan yang terjadi pada sekelompok individu dengan individu lain pada kasus ini. Ditinjau dari penjelasan hukum pidana, kasus ini termasuk dalam klasifikasi tindak pidana pengeroyokan dalam kejahatan terhadap ketertiban umum, dikarenakan tidak sedikit pada perkara ini juga terjadi di lingkungan lain. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun