Negara selalu kalah dalam sengketa Lingkungan Hidup dari tahun ke tahun. Masih ingat peristiwa kasus Newmont Minasa Selatan (NMS) pada 2005-2006 dimana KLH kalah dalam tuntutan sidang dugaan pencemaran air laut. Kemudian pada kasus yang lain KLH kembali kandas dari PT. Barawaja Makassar
, yang juga terindikasi mencemari air sumur penduduk, sehingga tidak dapat menggunakan lagi sumur mereka sebagai sumber air bersih untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari warga sekitar pabrik. Selain sumur warga yang tercemar, polusi udara yang diakibatkan asap pabrik saat beroperasi mencemari udara disekitar pemukiman warga. Tuntutan ganti rugi dari Kementerian Lingkungan Hidup sebesar
Rp. 14 miliar terhadap perusahaan pun, keok di meja persidangan.
KEMBALI KE ARTIKEL