Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Quo Vadis "Watak" Pendidikan Nasional?

12 Juli 2020   14:29 Diperbarui: 12 Juli 2020   14:39 31 2
Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021 membagi seleksi penerimaan peserta didik menjadi 4 jalur, yaitu zonasi (50%), prestasi (30%), afirmasi dan inklusi (15%), dan perpindahan tugas orang tua atau anak guru (5%). Permendikbud itu pun menegaskan bahwa PPDB dilakukan dengan prinsip nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Namun, mengapa masih saja terjadi kekisruhan dalam PPDB jalur zonasi, khususnya di DKI Jakarta? Apakah Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta gagal paham terhadap isi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 atau masyakarat Jakarta yang galau terhadap petunjuk teknisnya?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun