Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

MK Cuci Tangan Soal Pasal 156a KUHP

13 Mei 2017   13:20 Diperbarui: 13 Mei 2017   13:23 981 0
Menarik perhatian saya langkah yang akan ditempuh PDI-P yang sedang mempertimbangkan untuk menguji Pasal 156a KUHP. Pasal tersebut telah menyeret  Basuki Tjahaja Purnama ke tahanan melaui suatu putusan pengadilan yang sangat konyol. Pasal 156a tersebut memang sangat menyesakkan, demikian juga Putusan Pengadilan Jakarta Utara yang benar-benar di luar akal sehat, tetapi mau tak mau harus dihormati itu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun