"Ubi Societas Ibi Ius, di mana ada masyarakat, di situ ada hukum." Demikian adagium yang pernah diungkapkan Marcus Tullius Cicero, seorang ahli hukum Romawi yang hidup antara 106-43 SM. Ungkapan ini bermakna bahwa hukum lahir dan terbentuk akibat dari pola interaksi sesama anggota masyarakat yang mengandung nilai-nilai dan hubungannya terhadap alam dimana ia tinggal serta melangsungkan kehidupan secara turun-temurun hingga pada akhirnya membentuk kebudayaan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL