Tenaga listrik memegang peranan vital dalam pembangunan nasional Indonesia, berfungsi sebagai pendorong kegiatan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Penyediaan dan pengelolaan tenaga listrik diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
KEMBALI KE ARTIKEL