Indonesia sudah memutuskan untuk mengggugat keputusan Uni Eropa terkait biodiesel ke Badan Perdagangan Dunia WTO (World Trade Organization) pada tanggal 9 Desember 2019 lalu. Dasarnya, blok perdagangan tersebut dianggap  telah bertindak  diskriminatif terhadap minyak kelapa sawit  yang dituduh sebagai komoditas tak ramah lingkungan serta dicap sebagai  industri perusak alam. Sehingga atas dasar itu, RED II dan ILUC yang ditetapkan oleh Uni Eropa menetapkan bahwa sawit dan biodiesel Indonesia dibatasi peredarannya  di wilayah mereka.
KEMBALI KE ARTIKEL