Menurut pasal 28G ayat (1),”Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hata benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” Serta menurut pasal 28G ayat(2),” Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain.”