Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Perempuan Hidup dalam Ketakutan

7 September 2014   05:39 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:24 164 0
Dewasa ini marak sekali kita temukan di televisi, surat kabar, radio, bahkan postingan di internet perihal kasus pelecehan seksual terhadap perempuan di Indonesia. Hal ini membuat para perempuan dari segala kalangan merasa was-was. Padahal seharusnya para perempuan Indonesia menjalani kehidupannya dengan nyaman dan tentram bersama keluarga dan teman-teman mereka. Seharusnya mereka merasa terlindungi oleh hukum dimanapun dan kapanpun mereka berada.

Menurut pasal 28G ayat (1),”Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hata benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” Serta menurut pasal 28G ayat(2),” Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun