Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Evaluasi Tindakan & Strategi KPK dalam Pemberantasan Korupsi

3 Januari 2016   01:37 Diperbarui: 3 Januari 2016   08:34 2362 2
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun