Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mewujudkan Kemaslahatan Maqashid Syariah Melalui Akad Mudharabah

29 Oktober 2023   22:31 Diperbarui: 29 Oktober 2023   22:34 53 0
Maqashid syariah menjadi tumpuan utama untuk mencapai kemaslahatan dan menghindari kemudharatan dalam kegiatan perekonomian. Maqashid syariah manusia bersifat kontemporer seiring perkembangan zaman termasuk pada sub ekonomi Islam. Maqashid syariah menurut Imam Syatibi terbagi dalam lima aspek, yaitu agama (ad-din), jiwa (an-nafs), akal (al-aql), harta (al-maal), keturunan (an-nasl). Maqashid syariah dapat diraih apabila kelima kebutuhan dasar tersebut terpenuhi, dimana apabila penerapan maqashid syariah dalam akad pembiayaan syariah berjalan dengan baik maka dapat mensejahterakan masyarakat apabila kebutuhan dasarnya terpenuhi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun