Merujuk pada esensi tujuan dikenakannya pajak adalah untuk 'kesejahteraan' rakyat, maka pajak menjadi 'kewajiban' kolektif dan menjadi 'kesepakatan' nasional, karena telah dituangkan dalam undang-undang yang notabene dibuat oleh rakyat melalui wakil-wakilnya di DPR bersama-sama Pemerintah dengan ukuran-ukuran tertentu pula.
KEMBALI KE ARTIKEL