Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Acara Api Unggun atau Upacara Api Unggun?

9 Juli 2021   11:31 Diperbarui: 9 Juli 2021   11:41 2384 0
Salam pramuka,

beberapa hari lalu ada kawan pembina pramuka yang membuka diskusi soal tertentu yang sebenarnya dulu sering dibahas yang dianggap tuntas. tapi ini dibuka lagi sebagai penguatan dan penyegaran saja, mana tau emang pembina pramuka jajaran perlu tahu ini.

jadi begini, ini salah satu mata giat yang sering ada di perkemahan yaitu api unggun. soalnya, apakah api unggun ini disebut UPACARA API UNGGUN atau cukup dengan ACARA API UNGGUN atau sebutan lain yang tidak ada embel-embel upacara di depannya.

persoalan di lapangan begini, sebagian masih ada (pembina atau pesdik) yang 'ngotot' bahwa api unggun itu sejenis upacara, sebagian lagi sebut api unggun prosesi acara saja. kedua pendapat ini punya rujukan masing-masing.

pendapat yang upacara api unggun begini, disebut upacara di antaranya karena ada petugas, ada pembina (amanat) atau protokol atau tertib giat, ada pengucapan Tri Satya dan dikemas dalam keadaan formal (serius) dan lain sebagainya, back to few years ago, memang api unggun identik dengan sebutan upacara api unggun.

oiya, sebutan upacara api unggun ini juga didukung oleh tafsiran dari bab keanekaragaman dari PP upacara dalam gerakan pramuka nomor 178 (kalau ada yang gak tau PP ini tahun berapa, minggir dulu di ruang diskusi ini, belajar dulu di satuan pembinaan atau kursus). di bagian itu, wich is keanekaragaman secara tersirat dapat ditafsirkan boleh adanya pengembangan terkait upacara dalam gerakan pramuka karena tujuannya sebagai alat pendidikan.

di poin berikutnya, juga dijelaskan, 'upacara lain yang tidak diatur dalam petunjuk ini diserahkan kepada kebijaksanaan para pembina'. nah, dari ayat ini, semacam menjelaskan, pembina boleh mengembangkan jenis upacara lain selama masih dalam koridor alat pendidikan. maka muncullah istilah UPACARA API UNGGUN. giat api unggun yang dikemas dalam sistem upacara. sekarang pun banyak yang jalankan.
_______________

lanjut ya ngab, pada pendapat kedua, disebut tidak ada upacara dalam rangkaian api unggun namun cukup dengan ACARA API UNGGUN, atau sebutan lain pada giat unggun tanpa kata upacara, misal di racana pramuka UIN Sumut, disebut 'malam unggun Amal Fatwa' atau 'malam unggun bukit barisan' apa pun asal tanpa kata upacara.

pendapat kedua yang kini mulai diterapkan, yakni ACARA API UNGGUN, tentu juga punya pedoman dan panduan. tetap dari PP yang saya sebutkan di atas tadi. pendapat ini lebih normatif artinya terpaku kepada panduan teks di ketentuan tersebut. di situ jelas, jenis upacara disebutkan di antaranya upacara umum, upacara latihan, upacara kenaikan tingkat, golongan dan lain sebagainya. TIDAK ADA secara jelas, tertulis disebutkan upacara api unggun.

nah, di situ menjadi dasar kuat, tidak ada istilah upacara api unggun, bahkan belakangan mengarahkan bahwa upacara api unggun itu 'haram' hukumnya, hehehe. masih nyambung kan gengs..

memang pendapat kedua ini normatif ya, murni berdasarkan teks aturan atau ayat dalam PP 178. sebagai penguat juga, di dalam upacara yang ditulis dalam peraturan itu ada acara pokok yang harus (wajib) ada sehingga dikatakan upacara, hal wajib dimaksud itu di antaranya pembacaan Pancasila, kode kehormatan, penaikan bendera dan doa.

unsur wajib ini, semacam rukun upacara, jadi kalau tidak ada satu macam, jadi tidak sah suatu prosesi upacara. balik lagi, di prosesi api unggun, kan tidak semua yang wajib-wajib tersebut di atas kan ada. misalnya, di api unggun ada penaikan bendera (hehehe) dan dibaca tuh pancasila sama peserta unggun, kan sepertinya gak ada ya. dari kasus semacam itu, maka, tersimpulkanlah bahwa api unggun bukan upacara tapi cukup hanya acara.

okeh, konklusinya adalah...  pertama, api unggun dalam perkemahan pramuka sebagian pembina menyebut upacara karena berbagai alasan. kedua, api unggun dalam perkemahan pramuka sebagian pembina menyebut tidak sebagai upacara dan cukup sebagai acara juga karena berbagai alasan (normatif dan tekstual).

pendapat pertama diperkuat kebijaksanaan, inovasi, kreativitas pembina. pendapat kedua diperkuat teks peraturan terkait upacara.

nah, soal ini, mirip-miriplah dengan KMD untuk anak usia penegak yang jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan, karena KMD minimal utk usia pandega sesuai pedoman pengisian SKU, yang lucunya 'proyek' KMD untuk penegak ini masih gemah ripah sampai tumpah-tumpah oleh pusdik yang 'nekat' tetap menyelenggarakannya. ada juga pendapat, KMD untuk penegak ini boleh karena ada semacam 'qiyas' oleh pelatih pembina pramuka bahwa KMD di bawah umur boleh...

dari berbagai soal, dapat disimpulkan inkonsistensi kita, pembina. kadang keras dan ketat terhadap aturan, kadang longgar terhadap ketentuan dan lebih mengutamakan yang mana yang me..... (isi sendiri)

soal ini (upacara atau acara api unggun), kiranya perlu kita diskusikan bersama para pembina pramuka dan mahaguru di lingkup virtual ini. terpenting agar pembina tidak jadi pembingung. terima kasih.

salam pramuka,
Ahmad Nugraha Putra

Bin. Bantu 13.409 Pramuka Perti Pangkalan UIN Sumut

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun