Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Kebijakan Permohonan Hak Milik Tanah Reklamasi

14 Juli 2019   07:30 Diperbarui: 14 Juli 2019   07:47 435 0
Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional telah membuat Surat Edaran Nomor 410 -- 1293 tentang Penertiban Status Tanah Timbul dan Tanah Reklamasi. Berdasarkan Surat Edaran tersebut, tanah -- tanah reklamasi dinyatakan sebagai tanah yang dikuasai Negara dan penataannya dilaksanakan oleh Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional. Pihak yang melaksanakan reklamasi berhasil memberikan prioritas utama guna mengajukan permohonan hak atas tanah reklamasi tersebut.
Seperti halnya diatur dalam Pasal 8 ayat (1) poin pertama Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengeolaan, Hak Milik bisa juga diserahkan kepada Warga Negara Indonesia. Berikutnya, Pasal 9 Permenag/KBPN 9/1999 merancang permohonan Hak Milik atas Tanah Negara diajukan secara tertulis yang menerbitkan :
1) Keterangan mengenai permohonan :
a Jika perorangan : harus menyantumkan nama, umur, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaannya dan keterangan mengenai istri / suami dan anak yang masih menjadi tanggung jawabnya.
b Jika Badan Hukum : harus menyantumkan nama, tempat kedudukan, akta atau peraturan pendiriannya, tanggal serta nomor surat keputusan pengesahannya oleh pejabat yang berkuasa tentang penunjukannya sebagai badan hukum yang bisa memiliki Hak Milik menurut keputusan kebijakan perundang -- undangan yang berlaku.
2) Keterangan mengenai tanahnya yang melingkupi data yuridis dan data fisik :
a. Dasar penguasaan atau alas haknya bias juga berbentuk sertifikat, girik, surat kapling, surat -- surat bukti pelepasan hak dan pembayaran tanah dan rumah atau tanah yang sudah dari Pemerintah, keputusan pengadilan, akta PPAT, akta pelepasan hak, dan surat -- surat bukti pendapatan tanah lainnya.
b. Letak, batas -- batas dan luasnya (apabila ada Surat Ukur atau Gambar situasi sebutkan tanggal dan nomornya).
c. Bentuk tanah (pertanian / non pertanian).
d. Agenda pemanfaatan tanah.
e. Status tanah (tanah haka tau tanah negara).
3) Lain -- lain
a. Keterangan mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah -- tanah yang dimiliki oleh pemohon, termasuk juga dengan bidang tanah yang dimohon.
b. Keterangan lainnya yang dikira penting.
 
Noviana Ayu Arfianti
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Prodi Administrasi Publik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun