Program yang termuat dalam UU HPP No.7 Tahun 2021 ini memberian kesempatan kepada Wajib Pajak secara sukarela untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi melalui pembayaran PPh memiliki beberapa manfaat seperti, memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan aset yang belum sempat dilaporkan dengan diberikan pengampunan, keikutsertaan pada PPS akan membuat wajib pajak terbebas dari potensi tuntutan pidana, terdapat penghematan pajak dari pembayaran PPh final yang menjadi syarat keikutsertaan PPS.
KEMBALI KE ARTIKEL