Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN UNDIP Bergerak untuk Stop Korban Pinjol dengan Sosialisasi Waspada Pinjaman Online Illegal!

13 Agustus 2022   11:00 Diperbarui: 13 Agustus 2022   11:14 538 0
Beji, Kota Depok (07/08/22). Pinjaman online, sesuai dengan namanya, merupakan pinjaman yang dapat dilalukan secara online seperti di aplikasi sehingga semua masyarakat bisa dengan mudah melakukan kegiatan pinjaman online. Keberadaan pinjaman online ini menjadi kontroversi karena rendahnya literasi keuangan  masyarakat Indonesia. Tentu saja hal ini  berisiko para peminjam online  terjebak dalam obligasi yang terlalu berat untuk dicicil.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun