Bagi orang awam, terbit dan diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) No. 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pasti dianggap bagus. Tapi, bagi orang lingkungan yang levelnya bukan pemula, pergub itu sama sekali bukan solusi masalah sampah di DKI Jakarta.
KEMBALI KE ARTIKEL