Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Bisakah DPR Mempunyai Hak Angket terhadap KPK

14 Mei 2017   04:40 Diperbarui: 14 Mei 2017   04:47 389 0
Perlu kita ketahui bahwa hak angket DPR yang dimaksudkan disini adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap terhadap pelaksanaan suatu Undang-Undang /kebijakan pemerinta yang berkaitan dengan hal penting, strategi dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.  

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun