SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan sebuah kartu yang menandakan bahwa pemilik kartu tersebut memiliki kelihaian dan diizinkan oleh POLRI untuk membawa kendaran baik roda dua, roda empat, atau lebih. SIM yang dikeluarkan oleh POLRI sendiri memiliki berbagai macam jenis, terdapat SIM A untuk mobil, SIM B untuk truk dan bus serta angkutan umum, dan SIM C untuk kendaraan roda dua. Selain itu masih dibagi lagi menjadi beberapa sub, seperti sim umum, dan pada tahun 2016 ini rencananya POLRI akan mengeluarkan kategori baru untuk SIM C, berdasarkan besar cc kendaraan.
KEMBALI KE ARTIKEL