Dulu pendidikan Indonesia menjadi tanggung jawab DepartemenPendidikan Nasional Republik Indonesia (Depdiknas) atau yang sekarang disebut Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud). Pendidikan Indonesia dibagi menjadi empat jenjang, yaitu usia dini, dasar, menengah dan tinggi. Juga ada tujuh jenis pendidikan di Indonesia, yaitu pendidikan umu, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan dan khusus. Seperti yang telah dibuat undang-undang tentang wajib belajar 12 tahun oleh pemerintah, anak-anak dituntut harus mengikuti jenjang dari TK, SD, SMP, SMA bahkan saat ini pemerintah membuat bantuan biaya pendidikan untuk anak yang kurang mampu atau yang dikenal dengan Bidikmisi, tetapi bantuan pendidikan itu sering disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingannya sendiri.