Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Pergeseran Regulasi Pendidikan Tinggi: Dari Permen 53 (2023) ke Permen 39 (2025)

3 September 2025   06:29 Diperbarui: 3 September 2025   20:47 1693 5
Pada 28 Agustus 2025, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, resmi menetapkan Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025. Regulasi ini diundangkan pada 2 September 2025 dan sekaligus mencabut keberlakuan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023. Sekilas terlihat hanya perubahan nomor dan nomenklatur kementerian, tetapi sejatinya ada pergeseran besar dalam arah kebijakan penjaminan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.

Fokus Baru Pendidikan Tinggi

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun