Pada 28 Agustus 2025, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, resmi menetapkan Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025. Regulasi ini diundangkan pada 2 September 2025 dan sekaligus mencabut keberlakuan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023. Sekilas terlihat hanya perubahan nomor dan nomenklatur kementerian, tetapi sejatinya ada
pergeseran besar dalam arah kebijakan penjaminan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.
Fokus Baru Pendidikan Tinggi
KEMBALI KE ARTIKEL