Sampah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik domestic (rumah tangga) maupun industri. Dalam undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, disebutkan bahwa sampah merupakan sisa kegiatan sehari-hari manusia maupun proses alam yang berbentuk padat atau semi padat, berupa zat organik atau anorganik, bersifat dapat terurai dan tidak dapat terurai, yang dianggap sudah tidak berguna lagi dan dibuang ke lingkungan.
KEMBALI KE ARTIKEL