Tanggal 22 Oktober, adalah momentum yang sering diperingati sebagai hari Santri Nasional. Hal ini didasarkan pada Ketetapan Presiden (Keppres) Republik Indonesia, nomor 22 tahun 2015, yang ditetap pada tanggal 15 Oktober 2015, di Masjid Istiqlal Jakarta oleh Presiden Republik Indonesia yakni bapak Ir. H. Jokowi Dodo.
KEMBALI KE ARTIKEL