Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 27 Mei 2025 menjadi tonggak penting dalam perjalanan hak pendidikan di Indonesia. Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa negara wajib menjamin pendidikan dasar gratis bagi seluruh warga negara, tanpa diskriminasi atas status sekolah, baik negeri maupun swasta. Ini bukan sekadar tafsir hukum, tetapi afirmasi terhadap semangat konstitusi dan nilai hak asasi manusia yang mengutamakan akses dan kesetaraan pendidikan bagi semua.
KEMBALI KE ARTIKEL