Dalam perdebatan mengenai hukum rokok, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Beberapa menganggap rokok haram, sementara yang lain hanya memakruhkannya. Sebelumnya, saya cenderung memilih pendapat yang mengharamkan rokok setelah merenung panjang. Argumentasi berlandaskan dalil-dalil ushul fikih dan kaidah fikih tentang dlarar dan mafsadah mendukung pandangan haram terhadap rokok. Selain itu, konsensus dokter tentang bahaya rokok terhadap kesehatan turut memperkuat pandangan ini.
KEMBALI KE ARTIKEL