Di Indonesia, hukum aborsi diatur dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa aborsi di Indonesia tidak diizinkan, dengan perkecualian karena darurat medis yang mengancam nyawa ibu atau pun janin, serta bagi korban perkosaan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL