Di masa pandemi Covid 19 ini terdapat sebuah isu yakni pemerintah Indonesia berencana untuk mengenakan tarif PPN pada Sembilan bahan pokok (Sembako). Isu ini muncul ketika sejumlah media membocorkan isi dari revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan (RUU KUP) yaitu pemerintah menghapus beberapa jenis barang yang tidak dikenai PPN, salah satunya adalah Sembako yang sangat dibutuhkan masyarakat Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL