Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Rencana Terapkan Tarif PPN Sembako di Masa Pandemi Covid-19

18 Juni 2021   18:57 Diperbarui: 18 Juni 2021   19:52 843 0
Di masa pandemi Covid 19 ini terdapat sebuah isu yakni pemerintah Indonesia berencana untuk mengenakan tarif PPN pada Sembilan bahan pokok (Sembako). Isu ini muncul ketika sejumlah media membocorkan isi dari revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan (RUU KUP) yaitu pemerintah menghapus beberapa jenis barang yang tidak dikenai PPN, salah satunya adalah Sembako yang sangat dibutuhkan masyarakat Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun