17 November 2016 08:50Diperbarui: 17 November 2016 08:575555
Hasil gelar perkara perbuatan menistakan agama yang dituduhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah diumumkan kemarin. Ahok akhirnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.